HARIANMEMOKEPRI.COM – Polsek Bintan Timur menggelar patroli gabungan sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Jumat (27/3/2026).
Patroli ini melibatkan unsur Forkopincam Bintan Timur, TNI-Polri, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta instansi terkait lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan upaya bersama dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan bahwa patroli gabungan ini menjadi bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama dalam memperkuat koordinasi serta sinergi antarinstansi.
“Patroli gabungan ini dilakukan setiap hari sebagai langkah pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hutan dan lahan memiliki peran penting sebagai paru-paru dunia.
Oleh karena itu, pembakaran hutan dan lahan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan serta menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Karhutla bukan sekadar bencana alam, tetapi lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia. Mari bersama menjaga hutan dan lahan karena di dalamnya terdapat kehidupan untuk masa depan,” tambahnya.
AKP Aang juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Melalui patroli rutin ini, diharapkan potensi karhutla dapat ditekan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.

