HARIANMEMOKEPRI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran handphone (HP) ilegal dan narkotika di dalam lingkungan lapas melalui langkah strategis dan terukur.

Berbagai kegiatan telah dilakukan sebagai tindak lanjut penguatan keamanan dan ketertiban, di antaranya optimalisasi tugas petugas pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas serta diikuti seluruh pejabat struktural dan staf.

Selain itu, penguatan tugas dan fungsi petugas pengamanan juga dilaksanakan dengan melibatkan seluruh anggota regu jaga guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.

Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Syahrinaldi, menyampaikan bahwa upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan terus digencarkan melalui razia kamar hunian warga binaan.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal), baik secara mandiri maupun bersinergi bersama aparat penegak hukum dari unsur Polri dan TNI,” ujar Syahrinaldi, Rabu (15/4/2026).

Tidak hanya itu, pihak lapas juga menjalin kolaborasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Sebagai bentuk komitmen, Lapas Narkotika Tanjungpinang turut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.

“Di sisi lain, sosialisasi terkait penegakan aturan kedisiplinan terus diberikan kepada warga binaan agar tercipta lingkungan lapas yang aman dan tertib,” tambahnya.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, upaya pemberantasan peredaran HP ilegal dan narkotika di Lapas Narkotika Tanjungpinang dinilai telah berjalan optimal.

Data pendukung terkait deteksi dini gangguan keamanan juga telah disiapkan sebagai bahan evaluasi ke depan.

Ke depan, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta mengoptimalkan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).