Dalam pertemuan itu juga dibahas berbagai persyaratan administratif dan teknis, mulai dari kurikulum pendidikan, kualifikasi tenaga pengajar, hingga mekanisme pendaftaran agar pesantren memperoleh legalitas dari Kementerian Agama, termasuk penerbitan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

Pihak Kemenag Bintan menyambut positif rencana tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan penuh, termasuk menurunkan tim verifikasi guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana di dalam lapas.

Hasil koordinasi ini menghasilkan kesepahaman teknis terkait prosedur pendirian pesantren sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, Kemenag Bintan juga berkomitmen mendukung percepatan realisasi program tersebut.

Dengan adanya inisiatif ini, Lapas Narkotika Tanjungpinang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan melalui pendekatan pendidikan keagamaan formal, sekaligus mewujudkan konsep lapas berbasis pesantren di wilayah Kepulauan Riau.