Selain itu, terdapat kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang telah dilaporkan ke Polsek Nongsa, tetapi hingga kini pelakunya belum diamankan.
WHN menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk perubahan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
Pihaknya akan mendampingi masyarakat dalam proses hukum ini. Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum WHN agar kasus ini mendapat perhatian lebih.
“Jika diperlukan, kami siap menghadirkan pakar hukum dari DPP WHN. Kami juga akan mengirim surat ke Komisi VI dan Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Mabes TNI, serta Komnas HAM agar masyarakat mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri, menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat langsung kepada Presiden, kementerian terkait, dan komisi di DPR RI apabila kasus ini tidak terselesaikan dengan baik.

