HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam Musnahkan Pakaian Bekas barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, Senin (03/2023) pagi. 

Pemusnahan BMMN tersebut merupakan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, Pemusnahan BMMN berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. 

Baca Juga: Mahasiswa STAI MU KKN XXVI Salurkan Ratusan Pakaian Layak Pakai Kepada Warga Suku Bajo Kelurahan Kawal

“Barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” kata Askolani. 

Lanjutnya, Pemusnahan BMMN ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

“Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” bebernya. 

Baca Juga: Apa Yang di Maksud Wali Nikah Serta Bagaimana Syaratnya,? Simak Penjelasannya

Askolani menambahkan, Pemusnahan BMMN ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. 

“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” tuturnya. 

Askolani mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan oleh penyelundupan balpres ini biasanya menggunakan jalur tidak resmi atau dibawa sebagai barang penumpang yang disembunyikan di tempat tertentu.

Baca Juga: Kabar Terbaru, David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandi Tengah Jalani Terapi Fisik 6 Bulan sampai 1 Tahun

“Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” 

“Untuk mengungkapkan itu semua, dibutuhkan kejelian untuk menemukan barang-barang ilegal tersebut. Alhamdulillah dengan langkah yang konsisten, kami bisa melakukan penegahan dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilaksanakan saat ini,” pungkasnya. 

Ditempat yang sama Direktur Upaya Hukum Liar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jam Pidsus, Dr Undang Mugopal mengatakan, jajaran Jaksa Agung mendukung apa yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk memusnahkan balpress ini. 

Baca Juga: Yunizar Peserta Aksi Indosiar Asal Kepri Lolos Ke Top 12 Besar

“Ini dalam rangka untuk melindungi keamanan nasional untuk kepentingan umum termasuk sosial dan budaya. Serta untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan,” kata Undang Mugopal. 

Hal ini juga diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menambahkan, dengan adanya pemusnahan ini, kesehatan masyarakat kita bisa terjaga dan terlindungi. 

“Efek negatifnya adalah kesehatan dan perekonomian. Upaya ini adalah semacam simbol tetapi juga merupakan bagian dari penegakan hukum memberikan rasa peradilan, perlindungan perekonomian dan perlindungan kesehatan,” terang Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.***