HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penataan ruang kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Batam sebagai kota yang lebih tertib, estetis, dan ramah investasi.

Aksi pembongkaran reklame ilegal pada Jumat (30/5/2025) dipimpin langsung oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad. Ia turun ke sejumlah titik strategis didampingi Ketua Tim Penertiban yang juga Sekda Batam, Jefridin, serta jajaran OPD terkait seperti DPMPTSP, Dinas Perhubungan, DCKTR, Satpol PP, dan Bapenda.

Penertiban kali ini menyasar lima lokasi, termasuk Simpang Frengky dan akses masuk ke Pollux Mall.

Sejumlah papan reklame milik CV Sun Li dan PT CDM dibongkar secara mandiri oleh pemilik. Titik lainnya berada di depan Graha Kadin Batam.

“Ini bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan publik, dan keindahan kota,” tegas Amsakar di sela kegiatan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan 681 reklame tanpa izin tersebar di berbagai titik di Batam.

Sebagian besar tidak sesuai dengan tata ruang dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hingga akhir Mei ini, sebanyak 46 titik sudah berhasil ditertibkan, mayoritas di wilayah Batuaji.

Penambahan 11 titik dalam satu hari menjadi indikasi percepatan proses penertiban di lapangan.

“Reklame besar kami prioritaskan karena membutuhkan alat berat seperti crane. Yang kecil akan menyusul,” ujar Amsakar.

Ia menargetkan seluruh penertiban rampung paling lambat Agustus 2025, dua bulan setelah pengesahan APBD Perubahan.

Pemerintah juga memberi batas waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, reklame akan langsung disegel.

“Silakan bongkar sendiri. Kalau tidak, kami ambil alih. Semua akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Selain reklame tanpa izin, pemilik reklame legal yang belum menyelesaikan kewajiban administratif seperti dokumen dan sewa juga diminta segera menuntaskan dalam waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan.

Amsakar mengapresiasi para pelaku usaha yang telah bersikap kooperatif. Banyak di antaranya telah menandatangani surat pernyataan untuk menertibkan reklame milik masing-masing.

“Mayoritas sudah menyatakan kesediaan. Itu jadi dasar kami bergerak. Ke depan, kami ingin kebijakan seperti ini dibahas secara terbuka bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penataan reklame bukan hanya persoalan teknis atau administratif, tetapi juga menyangkut citra kota secara keseluruhan.

“Reklame adalah bagian dari wajah Batam. Kita jaga sama-sama agar kota ini makin tertib, nyaman, dan menarik bagi semua,” tutup Amsakar.