HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penataan ruang kota dengan menertibkan ratusan reklame ilegal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Batam sebagai kota yang lebih tertib, estetis, dan ramah investasi.

Aksi pembongkaran reklame ilegal pada Jumat (30/5/2025) dipimpin langsung oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad. Ia turun ke sejumlah titik strategis didampingi Ketua Tim Penertiban yang juga Sekda Batam, Jefridin, serta jajaran OPD terkait seperti DPMPTSP, Dinas Perhubungan, DCKTR, Satpol PP, dan Bapenda.

Penertiban kali ini menyasar lima lokasi, termasuk Simpang Frengky dan akses masuk ke Pollux Mall.

Sejumlah papan reklame milik CV Sun Li dan PT CDM dibongkar secara mandiri oleh pemilik. Titik lainnya berada di depan Graha Kadin Batam.

“Ini bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan publik, dan keindahan kota,” tegas Amsakar di sela kegiatan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan 681 reklame tanpa izin tersebar di berbagai titik di Batam.

Sebagian besar tidak sesuai dengan tata ruang dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hingga akhir Mei ini, sebanyak 46 titik sudah berhasil ditertibkan, mayoritas di wilayah Batuaji.

Penambahan 11 titik dalam satu hari menjadi indikasi percepatan proses penertiban di lapangan.

“Reklame besar kami prioritaskan karena membutuhkan alat berat seperti crane. Yang kecil akan menyusul,” ujar Amsakar.

Ia menargetkan seluruh penertiban rampung paling lambat Agustus 2025, dua bulan setelah pengesahan APBD Perubahan.