HARIANMEMOKEPRI.COM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Batam Kota, Kamis (16/4/2026).
Dalam kunjungan Ombudsman Kepri tersebut, sejumlah persoalan krusial menjadi sorotan, mulai dari pembatasan kuota pencetakan KTP elektronik (KTP-el) hingga rencana sentralisasi layanan ke tingkat dinas.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas pemantauan karena merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Kota Batam, mencapai lebih dari 200 ribu jiwa.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana wajah pelayanan publik di lapisan terbawah. Wajah Kota Batam itu tercermin dari layanan di kelurahan dan kecamatan,” ujar Lagat.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pembatasan kuota pencetakan KTP-el yang saat ini hanya sebanyak 60 orang per hari.
Ombudsman menilai jumlah tersebut belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah dengan mobilitas tinggi seperti Batam Kota.
Selain itu, Ombudsman Kepri juga menyoroti rencana pemerintah daerah untuk menarik alat cetak KTP ke Sekupang atau tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban masyarakat.
“Pemindahan layanan ke Sekupang akan menambah biaya transportasi dan waktu bagi warga. Mereka bisa mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah, belum lagi jika pengurusan tidak selesai dalam satu hari,” tambah Lagat.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait kenyamanan ruang layanan dan sikap petugas dinilai kurang ramah.
Menanggapi hal itu, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Beberapa fasilitas yang telah disediakan di antaranya ruang tunggu berpendingin udara, pojok bermain anak, serta minuman gratis bagi masyarakat.
Ia juga memastikan akan kembali mengingatkan seluruh petugas agar memberikan pelayanan yang ramah dan profesional.
Selain itu, Dwiki mengungkapkan rencana revitalisasi Kantor Camat Batam Kota yang dijadwalkan pada tahun 2027, setelah pembangunan Kantor Lurah Sungai Panas.
Ombudsman Kepri menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mendorong adanya sosialisasi yang masif jika ada perubahan kebijakan layanan agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat. Kami akan terus mengawal peningkatan kualitas layanan publik di Batam Kota,” tutup Lagat.

