Menanggapi hal ini, anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, menegaskan bahwa kepentingan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan.
“Kalaupun lokasi terkena pengalokasian lahan (PL), BP Batam tetap bisa mengeluarkannya dari PL atas dasar kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Polsek Batu Aji menekankan pentingnya solusi yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Ia menyatakan bahwa kepentingan masyarakat dan investasi harus berjalan seimbang demi kemajuan daerah.
RDPU ditutup dengan kesimpulan dari Ketua Komisi I, Muhammad Mustofa, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi titik koordinat pelabuhan serta legalitas lahan dan kegiatan perusahaan.
“Jika terbukti lokasi tersebut merupakan fasilitas pemerintah, maka segala bentuk penutupan harus mendapatkan izin dari instansi berwenang,” tegasnya.
Komisi I juga meminta BP Batam segera memberikan kejelasan terkait status titik pelantar rakyat dan akses menuju pelabuhan.

