Pihak Kecamatan Belakangpadang yang turut hadir menyampaikan bahwa secara administratif lokasi pelabuhan berada di wilayah Kecamatan Batu Aji.
Namun pelabuhan ini digunakan oleh sekitar 600 warga Suku Laut dari pulau-pulau terdekat seperti Pulau Bertam, Pulau Lingke, dan Pulau Gara.
Menurutnya, pemerintah pusat telah lama mendorong agar komunitas Suku Laut dapat bermukim secara tetap di pulau-pulau tersebut, sehingga akses menuju Kota Batam menjadi kebutuhan vital yang harus difasilitasi.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut.
“Kalau di sana sudah ada jalan yang dibangun pemerintah, tidak boleh sembarangan ditutup. Apalagi ini akses masyarakat. Masalah masyarakat adalah masalah kita bersama,” tegasnya.
“Bapak-bapak adalah orang tempatan. Kalau tidak ada Suku Laut yang mendiami dan membuka Batam, mungkin kita tak akan sampai di sini. Mereka harus kita perjuangkan,” lanjut Fadhli.
Perwakilan dari BP Batam, Niko, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran sementara, lokasi pelabuhan rakyat tersebut tidak berada dalam area lahan milik PT Batam Internasional Navale. Karena itu, secara hukum, perusahaan tidak berwenang melakukan penutupan.

