HARIANMEMOKEPRI.COM — Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, merasa heran apa yang diadukan oleh warga RW 22 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pasalnya ratusan warga telah memiliki sertifikat tanah dari program Pemerintah Pusat namun warga tersebut tidak bisa membayar UWTO sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat itu.
Baca Juga: Partai Gerindra Peringati HUT Ke 15 dengan Senam Sehat, Berbagai Hadiah Menarik disiapkan
“Saya tau persis lokasi dan sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah itu statusnya clear and clean. Saya pastikan itu,” tegas Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, saat RDP dengan warga Kelurahan Sadai di ruang Rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Jumat (17/2023) sore.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur ini menjelaskan, seharusnya pihak berwenang, dalam hal Badan pertanahan dan BP Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Mengenal 11 Jenis Burung Pelatuk Berdasarkan Warna dan Bentuknya, Apa Saja? Ini Penjelasannya
Dari segi administrasi, lanjut Nuryanto, ratusan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Tapi, didalam sertifikat tersebut tertulis UWTO terhutang dengan stempel warna merah.
Dengan demikian sertifikat tersebut belum bisa diagungkan sebagai jaminan di Bank, bila masyarakat ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank.
Baca Juga: Kerak Telor Makanan Istimewa dari Tanah Betawi, Cek Bahan dan Cara Pembuatannya
“Kalau mereka mau bayar UWTO, artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya ini kan sangat mudah tinggal merunutkan prosesnya kebawah. Terkecuali kalau lahan tersebut belum clear,” terang Cak Nur.
Cak Nur sangat menyayangkan dalam RDP tersebut pihak dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat RW 22 Kelurahan Sadai.
Baca Juga: Empek empek Palembang Cemilan Gurih Intip Bahan dan Cara Pembuatannya
“Tapi kami sangat menyayangkan, pihak yang berwenang dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Ini yang datang hanya perwakilan PTSP nya, dan kita sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,”jelasnya.
Sementara itu Agus Yunus, salah seorang warga RW 22 Kelurahan Sadai, mengatakan, sudah mengajukan pembayaran UWTO pada Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Kasus Setiabudi 13 Sudah 42 Tahun Masih Jadi Tanda Tanya, Cek Faktanya
Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan. Dengan rasa bingung tanpa ada penjelasan yang kongkrit dar pihak BP Batam, persyaratan apalagi yang harus dirinya penuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.
“Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program pak Jokowi, kenapa kita tak bisa bayar UWTO,” ujar Agus.
Baca Juga: Musprov IPSI Kepri Hasilkan Sugianto Sebagai Ketua Periode 2022-2026 Melalui Voting
Pada kesempatan yang sama, Seksi pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Mayhazzah, menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWTO, itu dikarenakan ada cap merah, dan itu masuk dalam sistem.
“Silahkan masyarakat ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut. Dengan membawa bukti pelunasan UWTO,” katanya.***

