Sebelum menetapkan keputusan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Ia bertanya, “Sebelum mengambil keputusan, perlu kami tanyakan terlebih dahulu kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah saudara-saudara menyetujui penundaan penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026, apakah dapat disetujui?” Seluruh anggota dewan langsung menjawab serentak, “setuju.”
Sebagai informasi, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Laporan final Pansus dijadwalkan disampaikan kembali pada paripurna Maret 2026 setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai. (*)

