Batam – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Batam kembali melakukan pemusnahan enam kapal asing terdiri dari lima kapal asal Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia di Perairan Pulau Galang Baru, Kamis ( 04/03 ).

Keenam kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan dan dihancurkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi pemusnahan ini adalah bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Eksekusi putusan pengadilan ini didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115). Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kepala Pusat Pemulihan Aset ( PPA ) Kejaksaan Agung RI Elan Suherlan SH MH mendukung langkah – langkah illegal Fishing di Perairan Indonesia.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia”, terang Elan Suherlan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing.

“Bahwa di bawah kepemimpinan Menteri TRENGGONO, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing, Diharapkan penenggelaman ini memberikan deterrent effect bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan Kepri,” pungkas Antam.