HARIANMEMOKEPRI.COM – Petugas Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang melalui jalur laut.
Pada Selasa (28/10/2025) sore, tim patroli laut BC 10029 melakukan penegahan terhadap Speed Boat JJ Indah 2 di wilayah Perairan Tanjung Sauh, dan kedapatan membawa berbagai jenis barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari patroli rutin di jalur pelayaran yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Dalam patroli tersebut, petugas Bea Cukai Batam mencurigai speed boat tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung dan paket berisi berbagai macam barang dalam jumlah besar yang hampir memenuhi seluruh ruang kabin kapal,” ujar Zaky, Rabu (29/10/2025).
Atas temuan itu, kapal beserta tiga orang awaknya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan proses pencacahan barang dan penelitian guna memastikan jenis serta jumlah muatan, termasuk menelusuri potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam
Halaman : 1 2 Selanjutnya









