HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Desa Landak, Kecamatan Jemaja, melakukan penyesuaian anggaran menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan Dana Desa tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Kepala Desa Landak, Amirullah, menegaskan bahwa pengurangan anggaran bukan berasal dari keputusan pemerintah desa, melainkan merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan oleh seluruh desa di Indonesia.

Pengurangan Dana Desa ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.

“Alhamdulillah, kondisi Desa Landak masih stabil dan belum ada program prioritas yang dikorbankan. Semuanya kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Amirullah saat ditemui di Kantor Desa Landak, Jumat (6/2/2026).

Meski mengalami efisiensi anggaran, Pemerintah Desa Landak tetap memfokuskan penggunaan Dana Desa pada sektor-sektor strategis, terutama penguatan ekonomi masyarakat.

Salah satu langkah yang terus didorong adalah optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Selain itu, pemerintah desa juga tengah mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa (KopDes) yang menjadi program wajib pemerintah desa.

“Kami tetap fokus menguatkan BUMDes dan mempersiapkan KopDes sesuai arahan penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Namun, dalam proses pembentukan KopDes, pemerintah desa masih menghadapi kendala terkait penyediaan lahan.

Dibutuhkan lahan dengan luas sekitar 32 x 32 meter, sementara ketersediaan lahan hibah dari masyarakat masih terbatas.

“Permasalahan lahan menjadi tantangan tersendiri. KopDes tidak membangun sendiri, sehingga lahan harus disiapkan oleh desa. Untuk itu kami masih melakukan musyawarah dengan berbagai pihak,” ungkap Amirullah.

Pemerintah Desa Landak berharap, jika BUMDes dan KopDes dapat berjalan optimal, maka akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau BUMDes dan KopDes berjalan dengan baik, insya Allah ekonomi desa akan tumbuh dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” tambahnya.

Seiring kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Amirullah juga mengimbau masyarakat serta organisasi desa agar menyesuaikan aktivitas, khususnya dengan mengurangi kegiatan yang tidak bersifat mendesak.

“Kami berharap seluruh elemen desa bisa berbenah dan menyesuaikan diri. Kegiatan yang tidak terlalu diperlukan sebaiknya dikurangi karena efisiensi ini berdampak ke semua pihak,” pungkasnya.