HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilaksanakan lebih dahulu pada pertengahan tahun 2026, sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaludin, mengatakan jadwal pemilihan BPD diperkirakan berlangsung pada Juni 2026.

Hal itu karena masa jabatan anggota BPD di sejumlah desa berakhir lebih dulu pada tahun tersebut.

“Pemilihan BPD diperkirakan pertengahan tahun 2026, sekitar bulan Juni, karena masa jabatan mereka habis lebih dulu,” ujarnya saat diwawancarai, baru-baru ini.

28 Desa Laksanakan Pemilihan BPD

Berdasarkan data Dinas PMD, sebanyak 28 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas akan melaksanakan pemilihan BPD pada 2026. Masa jabatan anggota BPD tersebut mengacu pada Berita Acara Peresmian di masing-masing desa.

Beberapa desa yang masa jabatan BPD-nya berakhir pada Juni 2026 di antaranya Teluk Sunting, Air Asuk, Teluk Siantan, Liuk, dan Lidi. Kemudian Desa Air Putih, Serat, dan Temburun berakhir pada Juli 2026, sementara Desa Air Sena pada Desember 2026.

Selain itu, desa lainnya seperti Belibak, Piasan, Mubur, Payalaman, Matak, Payamaram, Batu Ampar, Teluk Bayur, Landak, Air Biru, Batu Berapit, serta wilayah Tarempa juga tercatat akan mengakhiri masa jabatan BPD pada 2026.

Awaludin menegaskan, hingga saat ini tidak ada penambahan jumlah anggota BPD. Pergantian tetap dilakukan sesuai akhir masa jabatan masing-masing desa. Pihaknya juga mulai melakukan sosialisasi sembari menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Sementara masih berpedoman pada aturan lama, karena jabatan BPD ini habis bulan Juni. Artinya sebelum Juni sudah harus ada pemilihan,” jelasnya.

22 Kepala Desa Akhiri Masa Jabatan

Selain BPD, Dinas PMD juga mencatat sebanyak 22 kepala desa di beberapa kecamatan akan mengakhiri masa jabatan pada 2026.

Beberapa di antaranya Kepala Desa Piasan (Siantan Utara), Kepala Desa Teluk Bayur (Kute Siantan), serta Kepala Desa Matak yang saat ini dijabat sementara oleh Adnan sebagai PAW.

Selain itu, Kepala Desa Batu Ampar dan Kepala Desa Payamaram juga dijabat oleh pejabat antar waktu (PAW).

Sejumlah kepala desa lainnya seperti Belibak, Air Putih, Serat, Temburun, Tarempa Selatan, Tarempa Timur, Tarempa Barat Daya, Pesisir Timur, Sri Tanjung, Telaga, Lingai, Air Bini, Liuk, Teluk Sunting, Landak, dan Batu Berapit juga akan menyelesaikan masa jabatan pada tahun yang sama.

Tahapan Pilkades Dimulai Juli 2026

Untuk pelaksanaan Pilkades, tahapan awal direncanakan dimulai pada Juli 2026 dengan pembentukan panitia di tingkat desa.

Namun, pelaksanaan teknis Pilkades masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Menurut Awaludin, perbedaan jumlah desa yang melaksanakan pemilihan BPD dan Pilkades disebabkan masa jabatan yang tidak berakhir secara serentak. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pilkades serentak yang mulai diterapkan sejak 2017.

“Dulu Pilkades tidak serentak. Setelah 2017 mulai serentak, sehingga masa jabatan kepala desa sekarang berakhir tidak bersamaan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilkades sesuai undang-undang terbaru.

“Pada intinya pelaksanaan Pilkades kita menunggu peraturan pemerintah. Sekarang sudah mulai sosialisasi, mudah-mudahan sebelum masa jabatan habis, regulasi itu sudah terbit,” pungkasnya.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat desa untuk aktif mengikuti pengumuman resmi terkait jadwal pemilihan BPD, pembentukan panitia Pilkades, serta tahapan pencalonan agar proses demokrasi desa di Kabupaten Kepulauan Anambas berjalan lancar, aman, dan transparan.