Sejumlah kepala desa lainnya seperti Belibak, Air Putih, Serat, Temburun, Tarempa Selatan, Tarempa Timur, Tarempa Barat Daya, Pesisir Timur, Sri Tanjung, Telaga, Lingai, Air Bini, Liuk, Teluk Sunting, Landak, dan Batu Berapit juga akan menyelesaikan masa jabatan pada tahun yang sama.

Tahapan Pilkades Dimulai Juli 2026

Untuk pelaksanaan Pilkades, tahapan awal direncanakan dimulai pada Juli 2026 dengan pembentukan panitia di tingkat desa.

Namun, pelaksanaan teknis Pilkades masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Menurut Awaludin, perbedaan jumlah desa yang melaksanakan pemilihan BPD dan Pilkades disebabkan masa jabatan yang tidak berakhir secara serentak. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pilkades serentak yang mulai diterapkan sejak 2017.

“Dulu Pilkades tidak serentak. Setelah 2017 mulai serentak, sehingga masa jabatan kepala desa sekarang berakhir tidak bersamaan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilkades sesuai undang-undang terbaru.