Selain itu, desa lainnya seperti Belibak, Piasan, Mubur, Payalaman, Matak, Payamaram, Batu Ampar, Teluk Bayur, Landak, Air Biru, Batu Berapit, serta wilayah Tarempa juga tercatat akan mengakhiri masa jabatan BPD pada 2026.

Awaludin menegaskan, hingga saat ini tidak ada penambahan jumlah anggota BPD. Pergantian tetap dilakukan sesuai akhir masa jabatan masing-masing desa. Pihaknya juga mulai melakukan sosialisasi sembari menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Sementara masih berpedoman pada aturan lama, karena jabatan BPD ini habis bulan Juni. Artinya sebelum Juni sudah harus ada pemilihan,” jelasnya.

22 Kepala Desa Akhiri Masa Jabatan

Selain BPD, Dinas PMD juga mencatat sebanyak 22 kepala desa di beberapa kecamatan akan mengakhiri masa jabatan pada 2026.

Beberapa di antaranya Kepala Desa Piasan (Siantan Utara), Kepala Desa Teluk Bayur (Kute Siantan), serta Kepala Desa Matak yang saat ini dijabat sementara oleh Adnan sebagai PAW.

Selain itu, Kepala Desa Batu Ampar dan Kepala Desa Payamaram juga dijabat oleh pejabat antar waktu (PAW).