HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Asisten Pengawasan, Syaifullah, menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan Rapat Koordinasi ini mengusung tema Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa.
Bupati Anambas, Aneng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri yang turut mengawal tata kelola keuangan desa.
“Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan. Karena itu pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Syaifullah mewakili Kajati Kepri J. Devi Sudarso menegaskan pentingnya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai langkah pencegahan penyimpangan.
Tahun 2025, Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas tercatat sebesar Rp38,49 miliar untuk 52 desa, dengan rata-rata Rp740 juta per desa.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan pelatihan agar kepala desa dan perangkat memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri menyoroti masih tingginya kasus penyalahgunaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil pengawasan 2019–2023, tercatat lebih dari 1.100 kasus penyimpangan dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
“Hal ini menjadi catatan serius. Pengawasan dan sinergi antar-lembaga harus ditingkatkan agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Program Jaga Desa diharapkan tidak hanya melindungi desa dari masalah hukum, tetapi juga membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Desa yang kuat, mandiri, dan transparan akan menjadi pondasi bagi kemajuan Indonesia,” tutup Syaifullah.
Rakor ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, jajaran Forkopimda, Sekda, camat, lurah, kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.

