HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Asisten Pengawasan, Syaifullah, menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan Rapat Koordinasi ini mengusung tema Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa.
Bupati Anambas, Aneng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri yang turut mengawal tata kelola keuangan desa.
“Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan. Karena itu pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Syaifullah mewakili Kajati Kepri J. Devi Sudarso menegaskan pentingnya program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai langkah pencegahan penyimpangan.
Tahun 2025, Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas tercatat sebesar Rp38,49 miliar untuk 52 desa, dengan rata-rata Rp740 juta per desa.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan pelatihan agar kepala desa dan perangkat memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.

