Salah satu narasumber yang ditemui adalah Wito, warga Pasiran Bukit Padi yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pemilik jeti.
Saat dikonfirmasi, Wito membenarkan bahwa pernah ada aktivitas bongkar muat material bangunan berupa batu kerikil (batu split) untuk kebutuhan proyek rehabilitasi irigasi di Desa Bukit Padi. Menurutnya, kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari pemilik jeti, Harpin.
“Benar, belum lama ini ada aktivitas di jeti itu. Sebelum itu saya sudah hubungi bos, Pak Harpin, apakah tongkang boleh bongkar material proyek di jeti miliknya,”
“Pak Harpin memberikan izin, tapi karena kondisi jeti rusak berat, dia minta supaya yang rusak diperbaiki dulu. Jadi, kemarin ada beberapa lori tanah yang dipakai untuk menimbun dan meratakan jalan ke jeti agar bisa dilalui,” jelas Wito, Senin (23/6/2025)
Hasil penelusuran di lapangan, material batu split yang dibongkar di jeti tersebut diketahui digunakan untuk proyek irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Proyek ini dikerjakan oleh PT Fatara Julindo Putera KSO CV Amira Pratama selaku pemenang tender.

