HARIANMEMOKEPRI.COM – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, terus mematangkan persiapan menjelang pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Batu Berapit, Yofarizal, mengatakan seluruh tahapan pemilihan hingga saat ini berjalan sesuai jadwal, termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan persiapan logistik pemilihan.
“Proses penyusunan data pemilih dilakukan secara berlapis demi menjaga akurasi data di lapangan,” ujar Yofarizal saat diwawancarai, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, data awal pemilih mengacu pada DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada 2024 yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Setelah itu, panitia melakukan pencocokan dan penelitian ulang bersama ketua RT di seluruh wilayah Desa Batu Berapit.
“Dari data tersebut, panitia kemudian mencacah dan memverifikasi kembali data pemilih melalui masing-masing Ketua RT se-Desa Batu Berapit,” katanya.
Setelah tahapan verifikasi lapangan selesai, DPS ditetapkan pada 30 April hingga 5 Mei 2026 dan diumumkan kepada masyarakat di sejumlah titik strategis untuk menerima masukan maupun perbaikan data.
Berdasarkan hasil pleno panitia, DPT resmi ditetapkan pada 9 Mei 2026 dengan jumlah total 808 pemilih.
Rinciannya, Perwakilan Wilayah 1 (Dusun 1) sebanyak 524 pemilih yang terdiri dari 273 laki-laki dan 251 perempuan.
Sedangkan Perwakilan Wilayah 2 (Dusun 2) sebanyak 284 pemilih, terdiri dari 146 laki-laki dan 138 perempuan.
Sementara untuk keterwakilan perempuan, jumlah pemilih tercatat sebanyak 389 orang yang tersebar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 1 Wilayah Kadus 1 sebanyak 251 pemilih perempuan dan TPS 2 Wilayah Kadus 2 sebanyak 138 pemilih perempuan.
Yofarizal menambahkan, panitia telah menyiapkan dua TPS untuk pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Batu Berapit.
TPS 1 meliputi wilayah pemilihan Dusun 1 dan berlokasi di Balai Serbaguna Genting Dusun, tepatnya di rumah Zuzibel AM.
Sedangkan TPS 2 meliputi wilayah pemilihan Dusun 2 yang berada di Lapangan Foly Teluk Kaut.
“Untuk membantu kelancaran proses pemilihan anggota BPD, panitia juga membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Panitia,” ujarnya.
Menurutnya, KPPS memiliki tugas menjalankan seluruh tahapan pemungutan suara pada hari pemilihan.
Memasuki tahapan akhir persiapan, panitia mulai melakukan pencetakan surat suara pada Kamis (21/5/2026).
Jumlah surat suara yang dicetak disesuaikan dengan total DPT ditambah cadangan sebesar 2,5 persen di masing-masing wilayah.
Cadangan surat suara tersebut disiapkan untuk mengantisipasi surat suara rusak sekaligus menjamin hak pilih warga belum terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih.
Yofarizal menegaskan, warga yang belum masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP asli sesuai domisili Desa Batu Berapit.
Selain itu, panitia juga terus menggencarkan sosialisasi tata cara pencoblosan guna menekan angka suara tidak sah.
Dengan waktu persiapan yang tersisa kurang dari tiga hari, panitia terus melakukan koordinasi intensif di tingkat dusun dan RT guna memastikan kesiapan TPS serta seluruh perangkat pendukung pemilihan.
“Kami dari jajaran panitia berkomitmen penuh dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal seluruh rangkaian kegiatan pengisian anggota BPD Desa Batu Berapit ini. Semua persiapan kami optimalkan demi kelancaran hari pemilihan pada Minggu, 24 Mei 2026 nanti,” pungkas Yofarizal.
Pemilihan Anggota BPD Desa Batu Berapit Periode 2026–2034 diharapkan menjadi cerminan demokrasi desa bersih, inklusif, dan berkualitas.

