HARIANMEMOKEPRI.COM – Koordinator Wilayah (Korwil) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jemaja, Zunaedi Efendi, memanfaatkan momentum perpisahan peserta didik Kelas B PAUD Dunia Anak Desa Landak untuk menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili kepada para orang tua murid.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas itu dihadiri oleh orang tua peserta didik, tenaga pendidik, serta sejumlah tamu undangan.

Turut hadir Kepala Desa Landak selaku pembina PAUD Dunia Anak, serta Kepala SD Negeri 09 Landak bersama para guru yang memberikan dukungan kepada siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah dasar.

Dalam kesempatan tersebut, Zunaedi menegaskan komitmen Korwil Dinas Pendidikan Jemaja dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait penerapan SPMB berbasis domisili.

“Korwil Dinas Pendidikan Jemaja memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayah ini siap melaksanakan SPMB berbasis domisili sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Zunaedi.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya sekadar perubahan sistem penerimaan peserta didik baru, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kesenjangan akses pendidikan. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk bersekolah di lingkungan terdekatnya,” katanya.

Ia menjelaskan, penerapan sistem domisili akan membantu mengurangi beban orang tua sekaligus meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar karena siswa dapat bersekolah lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Dengan sistem ini, anak-anak tidak perlu lagi menempuh jarak jauh. Ini juga akan berdampak pada kehadiran siswa yang lebih stabil dan proses belajar yang lebih optimal,” tambahnya.

Zunaedi juga menegaskan bahwa seluruh sekolah di bawah koordinasi Korwil Dinas Pendidikan Jemaja telah diminta menyesuaikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan ketentuan tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 132 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 23 Februari 2026.

“Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib berpedoman pada regulasi ini. Tidak ada lagi pengecualian di luar daya tampung dan domisili yang telah ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengimbau para orang tua agar menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran sejak dini guna menghindari kendala saat proses pendaftaran berlangsung.

“Kami mengimbau orang tua untuk menyiapkan dokumen sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala di lapangan,” ujarnya.

Zunaedi juga menekankan pentingnya peran sekolah dan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi terkait sistem baru tersebut kepada masyarakat.

“Kami berharap sekolah dan pemerintah desa dapat ikut aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses penerimaan murid baru berlangsung,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Korwil Dinas Pendidikan Jemaja akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh satuan pendidikan di wilayah Jemaja.

“Kami akan memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan memantau sekolah yang berada di Jemaja,” jelasnya.

Sementara itu, acara perpisahan PAUD Dunia Anak Desa Landak berlangsung meriah dan penuh keceriaan.

Berbagai penampilan seni dari para peserta didik berhasil menghibur sekaligus mendapat apresiasi dari para orang tua dan tamu undangan yang hadir.

Melalui sosialisasi tersebut, Korwil Dinas Pendidikan Jemaja berharap masyarakat semakin memahami penerapan SPMB berbasis domisili dan mendukung pelaksanaannya demi mewujudkan pemerataan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Kepulauan Anambas.