Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya sekadar perubahan sistem penerimaan peserta didik baru, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kesenjangan akses pendidikan. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk bersekolah di lingkungan terdekatnya,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan sistem domisili akan membantu mengurangi beban orang tua sekaligus meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar karena siswa dapat bersekolah lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Dengan sistem ini, anak-anak tidak perlu lagi menempuh jarak jauh. Ini juga akan berdampak pada kehadiran siswa yang lebih stabil dan proses belajar yang lebih optimal,” tambahnya.
Zunaedi juga menegaskan bahwa seluruh sekolah di bawah koordinasi Korwil Dinas Pendidikan Jemaja telah diminta menyesuaikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan ketentuan tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 132 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 23 Februari 2026.

