“Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib berpedoman pada regulasi ini. Tidak ada lagi pengecualian di luar daya tampung dan domisili yang telah ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengimbau para orang tua agar menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran sejak dini guna menghindari kendala saat proses pendaftaran berlangsung.

“Kami mengimbau orang tua untuk menyiapkan dokumen sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala di lapangan,” ujarnya.

Zunaedi juga menekankan pentingnya peran sekolah dan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi terkait sistem baru tersebut kepada masyarakat.

“Kami berharap sekolah dan pemerintah desa dapat ikut aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses penerimaan murid baru berlangsung,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Korwil Dinas Pendidikan Jemaja akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh satuan pendidikan di wilayah Jemaja.