Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Iphone bekas berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (1/10/2025) foto: Bea Cukai Batam

Sejumlah Iphone bekas berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (1/10/2025) foto: Bea Cukai Batam

HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan yang merugikan negara, mulai dari narkotika, perhiasan emas, hingga ratusan unit ponsel bekas.

Total barang bukti yang diamankan Bea Cukai Batam diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 17 September 2025 di Bandara Hang Nadim.

Seorang penumpang berinisial MR kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu.

Dari pengembangan kasus, aparat juga menangkap pengendali berinisial B alias M di Pulau Kasu.

“Kasus ini menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Zaky, Rabu (1/10/2025)

Kasus kedua terjadi pada 22 September 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Penumpang berinisial EA kedapatan menyelundupkan 2,5 kilogram emas dengan modus body strapping.

Nilai barang mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar.

Kemudian pada 27 September 2025, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan 797 unit iPhone bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Bea Cukai Batam

Berita Terkait

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi
Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan
Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Barang Rumah Tangga
Beraksi dengan Modus Ritual Doa, Sindikat Hipnotis Digulung Polisi
Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Meninggal, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Cekcok di Jalan Herman Asril, Seorang Pria 37 Tahun Alami Penganiayaan
“Keberhasilan ini sejalan dengan semangat Hari Bea Cukai ke-79, yakni Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:24 WIB

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Senin, 29 September 2025 - 12:30 WIB

Penganiayaan di Karimun Diselesaikan dengan Jalur Restoratif, Kejati Kepri Terbitkan SKP2

Berita Terbaru