HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, kegiatan edukatif tersebut digelar di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Bintan, Selasa (29/07/2025), dengan mengangkat tema Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Anti Perundungan, dan Bijak Bermedia Sosial.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, didampingi oleh Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, serta sejumlah anggota tim lainnya.
Dalam paparannya, Yusnar menekankan bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika yang berasal dari tanaman atau sintetis dan bersifat adiktif dengan psikotropika yang memengaruhi sistem saraf pusat dan perilaku.
Yusnar juga menguraikan ketentuan hukum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk klasifikasi golongan serta ancaman hukuman yang dapat mencapai pidana mati.

