“Siswa perlu memahami bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujarnya.

Sementara itu, Kadek Agus Ambara Wisesa menyampaikan materi tentang perundungan atau bullying yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah.

Kadek Agus menjelaskan definisi, bentuk-bentuk, dampak psikologis bagi korban maupun pelaku, serta pentingnya membangun lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

“Bullying dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari perbedaan fisik, kepercayaan diri rendah, hingga kurangnya dukungan sosial. Semua pihak, termasuk sekolah, harus terlibat aktif dalam pencegahannya,” katanya.

Selain itu, narasumber juga membahas isu literasi digital dan etika bermedia sosial. Dijelaskan bahwa media sosial memiliki dampak positif, seperti memperluas informasi dan konektivitas, namun juga membawa risiko seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi.

Dalam konteks ini, Undang-Undang ITE terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, turut disampaikan sebagai dasar hukum yang mengatur aktivitas digital masyarakat.