HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan penyuluhan hukum di SMKN 1 Batam dan SMKN 3 Batam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan mengusung tema Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying), Kamis (08/05/2025).
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, tim JMS yang terdiri dari Kasi III Hendry Sipayung, Rama Andika Putra, Riyan Hidayat Prabowo, Syahla Regina, dan Melisa, memberikan edukasi hukum kepada ratusan siswa di dua sekolah tersebut.
Yusnar Yusuf menjelaskan bahaya penyalahgunaan Napza serta perbedaan antara narkotika dan psikotropika, termasuk dampaknya terhadap tubuh dan sanksi hukum yang mengaturnya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Yusuf menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat berujung pada hukuman pidana berat, bahkan hingga hukuman mati.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya