HMK, TANJUNGPINANG — Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah menghadirkan aplikasi identitas kependudukan digital atau KTP Digital, Sabtu (07/2023).
Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 Kabupaten/Kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil Kemendagri karena telah menghadirkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
“Aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena dapat meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik,” kata Menteri PAN-RB dilansir dari laman resmi Kemendagri.
Hal yang sama juga di sampaikan Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.
“Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat. Seperti kalau kita membuka rekening Bank, rekening kita kan ada di HP sekarang transaksi di HP, beli apa-apa di HP, transfer uang di HP. Kalau dulu harus datang ke konter. Nah itulah yang kita pindahkan dari KTP manual menuju KTP digital, seperti buku rekening bank yang kita pegang, bukunya dipindah ke HP. Jadi kita sedang bertranformasi ke situ,” jelas Dirjen Zudan.
Sementara itu menanggapi adanya KTP Digital, Kadis Dukcapil Kota Tanjungpinang Wan Syamsi menanggapi saat ini sedang bertahap untuk di lakukan. Manfaat yang diperoleh memudahkan dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui aplikasi yang aman untuk mencegah pemalsuan data.
“Syarat membuat KTP Digital yakni sudah melakukan perekaman e-KTP, memiliki smartphone android minimal versi 8.0, berada di wilayah yang memiliki koneksi internet. Tata cara penerbitan mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di Playstore, registrasi menggunakan NIK, email dan no hp, melakukan selfie untuk verifikasi wajah, kunjungi dinas kependudukan dan pencatatan sipil terdekat untuk aktivasi,” ujarnya.
Menu yang tersedia dalam aplikasi KTP Digital yaitu Data Keluarga, Dokumen, Pelayanan,Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN, Hapus Akun, Keterangan, KTP Digital, Biodata dan Pindai.

