HARIANMEMOKEPRI.COM — Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Tahun 2023, Masyarakat Se-Indonesia Wajib Tahu, Cek Sekarang!
Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Tahun 2023, Masyarakat Se-Indonesia Wajib Tahu
Tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini.
Baca Juga: Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim Intim di Sebuah Hotel
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.
Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:
Baca Juga: Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim Intim di Sebuah Hotel
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.

