HARIAN MEMO KEPRI,  TANJUNGPINANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang dalam pembenahan pelayanan bukan hanya di bidang Akta Kelahiran dan Perekaman E – KTP saja. Akan tetapi juga terkait dengan pendataan kematian. Pada Januari hingga Juli 2017 tercatat Disdukcapil Tanjungpinang telah mengeluarkan 2.723 Akta Kematian yang tersebar di empat kecamatan. Angka kematian tertinggi berada di Kecamatan Tanjungpinang Barat,  dengan angka kematian mencapai 863 jiwa,  sedangkan di Kecamatan Tanjungpinang Timur tercatat 785 jiwa,  Kecamatan Bukit Bestari 738 jiwa, dan Kecamatan Tanjungpinang Kota 337 jiwa. Dari catatan yang ada angka kematian tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2016 tercatat angka kematian hanya sekitar 2.067 jiwa. Dari pengakuan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa Disdukcapil setiap harinya untuk tahun ini menerima laporan 10 hingga 15 penduduk yang meninggal. Setelah mendapatkan laporan kematian itu,  pihak Disdukcapil langsung menerbitkan Akta Kematian,  apabila persyaratannya sudah terpenuhi semua. Adapun persayaratan untuk mendapatkan Akta Kematian sebagai berikut :

  1. Persyaratan Pelayanan a. Surat keterangan kematian dari Puskesmas / Rs / Pernyataan Kematian dari ahli waris yang diketahui 2 (dua) orang saksi serta RT b. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal c. Surat Pengantar Dari Kelurahan d. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi e. Data pendukung lainnya
  2. Prosedur – Pengajuan Formulir dan Pemeriksaan Berkas Persyaratan – Proses mengimput data oleh operator – Penelitian berkas oleh Kasie – Penelitian berkas oleh Kabid – Pencetakan Akta – Penandatanganan AKTA oleh KADIS / SEKDA.

Waktu pelayanan Dispendukcapil Kota Tanjungpinang paling lambat 7 hari kerja,  namun kenyataan di lapangan,  apabila persyaratan sudah mencukupi,  satu hari Akta sudah tercetak bahkan bisa ditunggu prosesnya. Walaupun dianggap sepele oleh kebanyakan onamun namun yang sebenarnya Akta Kematian sangatlah penting dan berguna. Misalnya saja untuk pembagian harga warisan yang ditinggalkan almarhum kepada keluarganya. Atau, almarhum telah mendaftar haji, dana yang sudah disetor bisa diambil ahli waris. Akta Kematian juga bisa dijadikan bukti turun temurun untuk meluruskan garis keturunan,  sehingga akan mudah sekali menpertahankan ataupun menyamakan garis keturunan dan menjaga tali silaturahmi antar saudara. Seluruh pelayanan Di Dispendukcapil Kota Tanjungpinang adalah gratis alias tidak dipungut biaya,  begitu juga dengan pembuatan Akta Kematian.  Apabila masyarakat menemukan pungli dalam bentuk apapun masyarakat bisa melaporkan langsung ke Kepala Dispendukcapil Kota Tanjungpinang Irianto,  SH. ( red )