Harian Memo Kepri | Kriminal —Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dugaan makar, Hermawan Susanto (HS) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Seperti diketahui, HS ditangkap oleh polisi akibat mengancam akan “memenggal Presiden Joko Widodo”.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, tersangka HS pun siap ke meja hijau. “Iya tersangka HS kita serahkan ke kejaksaan Senin, 9 September lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/2019).

Ia menjelaskan, kini HS telah menjadi tahanan kejaksaaan. Sehingga tersangka HS sudah tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. “Menjadi tahanan kejaksaan, tapi dititip di rumah tahanan (rutan) Salemba,” jelasnya.

Sebelumnya, video HS menyerukan ancaman kepada Jokowi ramai beredar di media sosial. Dalam video, HS menyebut kalau dirinya siap penggal kepalanya Jokowi. Akibat tindakannya tersebut, HS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditangkap di daerah Parung, Jawa Barat, pada 12 Mei 2019.

HS terancam pasal berlapis, yakni Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi (ITE). Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

sumber | dok. | poskotanews.com