HARIANMEMOKEPRI.COM — Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus menjadi narasumber pada kegiatan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tingkat Regional Kepri, Senin (13/2023).
Dalam workshop ini, Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus memaparkan bahwa pengelolaan keuangan Desa dimana pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Percaya Diri Hadapi Panama Malam Ini Pada Laga Group A Piala Dunia U17 2023
Selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas Transparan, Akuntabel Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran. Adapun terhadap tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan/dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu
Baca Juga: Belasan Unit Transportasi Listrik Ramah Lingkungan Siap Beroperasi Di Pulau Penyengat
Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Pada kegiatan ini berlangsung di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau, dengan mengangkat tema Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBDes
Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus juga menjelaskan juga menjelaskan beberapa latar belakang potensi/ titik rawan terjadi dalam penggunaan Dana Desa antara lain:
Formalitas, administratif terlambat dalam mendeteksi korupsi
Baca Juga: RBSG Ajak Seluruh Tim Relawan Ganjar Untuk Sukses Perhelatan Pemilu Mendatang
Elit capture, rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan 70% (pembangunan) -30% (operasional)
Kick back kepada oknum di Pemerintah Daerah untuk pencairan Nepotisme, tidak transparan, korupsi
Mark Up, tidak transparan, rekayasa, korupsi, tidak dilakukan dengan swakelola, partisipasi masyarakat rendah
Rekayasa laporan/fiktif, tidak transparan.
Baca Juga: Festival Silat Serumpun 2023, Ratusan Pesilat Kepri Hingga Mancanegara Tampilkan Aksi Beladiri
“Adapun tantangan dalam pengelolaan Dana Desa meliputi distribusi Dana Desa per kapita antar desa masih belum berimbang. Penyerapan dan pelaksanaan Dana Desa yang lambat”
“Penggunaan Dana Desa diluar bidang prioritas, laporan penggunaan Dana Desa yang terlambat, pengawasan Dana Desa juga masih belum optimal,” jelas Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus.
Baca Juga: Presiden FIFA Terima Anugerah Bintang Jasa Pratama Dari Jokowi Bersama Keenam Tokoh Nasional Lainnya
Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus melanjutkan ada beberapa jenis penyimpangan yang dilaporkan dalam pengelolaan Dana Desa antara lain
Tidak adanya pembangunan di desa, pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/rencana anggaran biaya.
Dugaan adanya mark up oleh oknum aparat desa, tidak adanya transparansi, masyarakat tidak dilibatkan, penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Lemahnya pengawasan dana desa oleh Inspektorat, kongkalikong pembelian material bahan bangunan, proyek fiktif dan penggelapan honor aparat Desa,” lanjutnya.
Baca Juga: Angka Sembilan Jadi Polemik Masyarakat Kabupaten Lingga, Listrik Sering Padam Baik Pagi Maupun Malam
Pentingnya pengelolaan dana di Desa menjadi fokus kegiatan pencegahan Kejaksaan RI dikarenakan besarnya dana yang mengalir ke desa,
Regulasi relatif baru dan belum dipahami oleh stakehoder, luasnya dan variatifnya karakteristik desa di Indonesia. Tingginya potensi korupsi di daerah, rawan ditunggangi kepentingan politis.
Merujuk kepada surat edaran Jaksa Agung RI Nomor : B – 23/A/SKJA/223 Tanggal 14 Februari 2023, Jaksa Agung RI mengarahkan dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan Desa
Antara lain pada poin khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium.
“Terhadap perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa proses penanganannya sedang berjalan dengan nilai kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara”
“Namun ditemukan adanya niat jahat dari pelaku, serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, maka tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan,” ucap Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus.
Baca Juga: Ikan Hiu Tutul Sepanjang 5 Meter Mati Terdampar Akibat Tersangkut Jaring Nelayan Di Pesisir Selatan
Pada kesempatan yang sama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se Provinsi Kepulauan Riau baik secara daring maupun luring.
“Hal ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Tujuan kerjasama ini yaitu untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan perangkat Desa serta peningkatan Sumber Daya Manusia di wilayah kerja Kejaksaan Negeri guna mendukung Pembangunan Daerah dapat diwujudkan
Baca Juga: Bupati Roby Serahkan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru TK, SD dan SMP
Sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Sisi lain Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan strategi pemerintah terkait arah pembangunan desa saat ini adalah melalui Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa), yang diturunkan dalam 18 bidang fokus pembangunan.
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yaitu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 didorong untuk percepatan pencapaian tujuan SDG’s Desa,
Meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Untuk mewujudkan pembangunan terpadu yang berkelanjutan ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerangkan, bahwa Pemerintah Pusat pada tahun 2023 telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Khusus lingkup Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 275 desa yang tersebar pada lima kabupaten dengan nilai total Alokasi Dana Desa sebesar Rp226 miliar,” ungkap Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Seluruh upaya tersebut merupakan manifestasi Nawacita Presiden Jokowi yang kedua, yakni membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.
“Karena dengan Desa yang kuat, akan melahirkan Kabupaten yang kuat, Provinsi yang kuat, hingga sampai pada negara yang kuat dan tangguh,” pungkas Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (adv)

