Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang laki-laki yang dimana pada saat dilakukan penangkapan oleh personil Satresnarkoba Polres Bintan telah ditemukan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja.
Terhadap ketiga orang laki-laki tersebut kini telah dilakukan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Tidak Pidana Narkotika. Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (30/3) siang
Kapolres Bintan menerangkan kronologis pengungkapan tersebut berawal hari Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa di daerah Kp. Beringin Indah Barat Kijang Kota kerap terjadinya transaksi Narkotika sehingga personil Satresnarkoba harus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil dari penyelidikan itu, personil Satresnarkoba berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial FR di jalan Semen Tokojo Kp. Beringin Baru Kel. Kijang Kota karena saat dilakukan penggeledahan terhadap FR telah ditemukan 1 peket kecil Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya lalu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR yang beralamat Kp. Lengkuas Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna Putih dan Merah dilakban warna Cokelat, 1 (satu) unit Timbangan Analog warna Hijau.
Sedangkan tersangka LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis Ganja terhadap tersangka FR sehingga telah disita 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A37 warna Hitam.
Selanjutnya Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AD, karena saat ditangkap terhadap tersangka AD ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah tas sedang warna hitam merek diadora, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) pack kertas paper merk toreator, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah plastik sedang warna Biru, 1 (satu) buah plastik kecil warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam yang di temukan didalam sebuah rumah Jln Usman Harun Kel. Tanjungpinang Barat Kota Tanjung Pinang.
AKBP Tidar Wulung mengatakan bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.
“Satresnarkoba Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” terang Tidar.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara.

