HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan tambahan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp8,1 miliar.

Tambahan anggaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menyesuaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).

Kebijakan tambahan dana tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Secara nasional, pemerintah pusat menyiapkan tambahan dana sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan kepada ratusan daerah.

Anggaran tersebut salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji ASN dan PPPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan adanya tambahan anggaran tersebut.

Menurutnya, tambahan dana itu bukan hanya diterima Kota Tanjungpinang, tetapi juga dialokasikan kepada daerah lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.