HARIANMEMOKEPRI.COM – Kuasa hukum aktivis sekaligus Ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga, Yusri Mandala, menolak penerapan pasal dugaan penganiayaan yang dikenakan penyidik Polsek Daik Lingga terhadap kliennya.
Kuasa hukum Yusri, Suherman, S.H., menilai terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal dan meminta penyidik bersikap netral serta objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Klien kami tadi sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka dengan kurang lebih 28 pertanyaan. Salah satu poin yang kami keberatan sebagai advokat adalah mengenai tuduhan pasal yang dikenakan,” kata Suherman kepada media ini, Jumat (15/5/2026).
Diketahui, Yusri Mandala ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, S.H.
Menurut Suherman, penetapan tersangka terhadap kliennya memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang kritis terhadap pemerintah daerah.

