Ia menilai penetapan tersangka dilakukan bertepatan saat Yusri tengah melakukan aksi demonstrasi terkait persoalan pemerintahan di Kabupaten Lingga.
“Pada tanggal 11 Mei 2026 klien kami sedang melakukan demonstrasi terkait carut marut pemerintahan Kabupaten Lingga. Namun di waktu yang bersamaan justru ditetapkan sebagai tersangka. Sangat kental sekali muatan politisnya,” ujarnya.
Suherman juga mempertanyakan penerapan Pasal 466 ayat (1) KUHP karena dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum maupun hasil visum korban.
Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 dan selama proses hukum kliennya bersikap kooperatif serta telah meminta maaf kepada pelapor.
“Klien kami selalu kooperatif terhadap proses hukum, bahkan sudah meminta maaf kepada korban dan mengakui kesalahannya. Tetapi pasal yang dituduhkan penyidik menurut kami tidak sesuai dengan fakta maupun hasil visum et repertum,” jelasnya.
Ia mengatakan hasil visum hanya menunjukkan luka memar ringan tanpa adanya luka berat seperti patah tulang ataupun luka berdarah.

