“Hasil visum menjelaskan korban hanya mengalami luka memar saja, tidak ada luka signifikan seperti berdarah, patah tulang, ataupun yang menimbulkan penyakit,” terangnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai pasal yang lebih tepat diterapkan ialah Pasal 471 KUHP.

“Kami menduga ada pesanan pasal dalam kasus ini oleh pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan klien kami sebagai aktivis yang lantang menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lingga. Seolah ingin membungkam dengan pasal yang lebih berat,” tegas Suherman.

Meski demikian, pihaknya tidak membantah adanya kontak fisik antara Yusri Mandala dan pelapor.

“Kami tidak membantah ada sentuhan fisik terhadap pelapor, tetapi kami menolak penerapan pasal yang tidak sesuai fakta,” katanya.

Kuasa hukum berharap penyidik Polsek Daik Lingga maupun Kasat Reskrim Polres Lingga dapat membuka ruang gelar perkara khusus agar penanganan perkara berjalan adil dan transparan.

“Kami berharap Kasat Reskrim dapat mengundang kami untuk melakukan gelar perkara khusus agar lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutupnya.