HARIANMEMOKEPRI.COM – Kuasa hukum aktivis sekaligus Ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga, Yusri Mandala, menolak penerapan pasal dugaan penganiayaan yang dikenakan penyidik Polsek Daik Lingga terhadap kliennya.
Kuasa hukum Yusri, Suherman, S.H., menilai terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal dan meminta penyidik bersikap netral serta objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Klien kami tadi sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka dengan kurang lebih 28 pertanyaan. Salah satu poin yang kami keberatan sebagai advokat adalah mengenai tuduhan pasal yang dikenakan,” kata Suherman kepada media ini, Jumat (15/5/2026).
Diketahui, Yusri Mandala ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, S.H.
Menurut Suherman, penetapan tersangka terhadap kliennya memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang kritis terhadap pemerintah daerah.
Ia menilai penetapan tersangka dilakukan bertepatan saat Yusri tengah melakukan aksi demonstrasi terkait persoalan pemerintahan di Kabupaten Lingga.
“Pada tanggal 11 Mei 2026 klien kami sedang melakukan demonstrasi terkait carut marut pemerintahan Kabupaten Lingga. Namun di waktu yang bersamaan justru ditetapkan sebagai tersangka. Sangat kental sekali muatan politisnya,” ujarnya.
Suherman juga mempertanyakan penerapan Pasal 466 ayat (1) KUHP karena dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum maupun hasil visum korban.
Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 dan selama proses hukum kliennya bersikap kooperatif serta telah meminta maaf kepada pelapor.
“Klien kami selalu kooperatif terhadap proses hukum, bahkan sudah meminta maaf kepada korban dan mengakui kesalahannya. Tetapi pasal yang dituduhkan penyidik menurut kami tidak sesuai dengan fakta maupun hasil visum et repertum,” jelasnya.
Ia mengatakan hasil visum hanya menunjukkan luka memar ringan tanpa adanya luka berat seperti patah tulang ataupun luka berdarah.
“Hasil visum menjelaskan korban hanya mengalami luka memar saja, tidak ada luka signifikan seperti berdarah, patah tulang, ataupun yang menimbulkan penyakit,” terangnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai pasal yang lebih tepat diterapkan ialah Pasal 471 KUHP.
“Kami menduga ada pesanan pasal dalam kasus ini oleh pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan klien kami sebagai aktivis yang lantang menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lingga. Seolah ingin membungkam dengan pasal yang lebih berat,” tegas Suherman.
Meski demikian, pihaknya tidak membantah adanya kontak fisik antara Yusri Mandala dan pelapor.
“Kami tidak membantah ada sentuhan fisik terhadap pelapor, tetapi kami menolak penerapan pasal yang tidak sesuai fakta,” katanya.
Kuasa hukum berharap penyidik Polsek Daik Lingga maupun Kasat Reskrim Polres Lingga dapat membuka ruang gelar perkara khusus agar penanganan perkara berjalan adil dan transparan.
“Kami berharap Kasat Reskrim dapat mengundang kami untuk melakukan gelar perkara khusus agar lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutupnya.

