HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Melalui kebijakan baru tersebut, BP Batam menargetkan proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dapat diselesaikan hanya dalam waktu 29 hari kerja.

Penguatan sistem perizinan ini dilakukan seiring kewenangan penuh kini dimiliki BP Batam terhadap 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan, sesuai regulasi terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan percepatan layanan tersebut didukung pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Menurutnya, tim tersebut melibatkan unsur internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, hingga kalangan akademisi guna memastikan proses verifikasi dokumen lingkungan berjalan profesional dan akuntabel.