Delegasi kewenangan tersebut dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi kendala dalam proses perizinan investasi.
“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.
Dalam penerapan sistem baru ini, pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam diwajibkan memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).
BP Batam optimistis efisiensi layanan perizinan tersebut akan semakin meningkatkan daya saing investasi Batam serta menarik minat investor domestik maupun global.

