HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Desa Landak, Kecamatan Jemaja, melakukan penyesuaian anggaran menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan Dana Desa tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Kepala Desa Landak, Amirullah, menegaskan bahwa pengurangan anggaran bukan berasal dari keputusan pemerintah desa, melainkan merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan oleh seluruh desa di Indonesia.

Pengurangan Dana Desa ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.

“Alhamdulillah, kondisi Desa Landak masih stabil dan belum ada program prioritas yang dikorbankan. Semuanya kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Amirullah saat ditemui di Kantor Desa Landak, Jumat (6/2/2026).

Meski mengalami efisiensi anggaran, Pemerintah Desa Landak tetap memfokuskan penggunaan Dana Desa pada sektor-sektor strategis, terutama penguatan ekonomi masyarakat.