5. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Baca Juga: Celoteh Budak Sebauk Hibur Masyarakat Melalui Teater Pentas Seni
6. Dihimbau kepada para Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat melalui RT dan RW di wilayahnya bahwa pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10:17 Wib s.d 10:20 WIB, selama 3 menit, segenap
masyarakat Kota Tanjungpinang wajib menghentikan aktifitasnya sejenak :
a. Seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya
dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi; dan
Baca Juga: Siswa Siswi SMKN 01 dan SDN 005 Terima Sarapan Hingga Minuman Susu Dari Satgas TMMD Ke-117
b. Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
7. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 6 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kota Tanjungpinang agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.***

