2. Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2023.
3. Diminta tiap-tiap Kantor/Instansi Pemerintah maupun Swasta, Hotel, Perbankan, Mall, Pasar Swalayan, Toko, Perumahan Penduduk yang berada di Jalan Protokol dan lainlain agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya.
Penggunaan logo HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Baca Juga: Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023
4. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi
bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan
kemampuan masing-masing.

