Menurut Teguh, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT/RW. Namun juga lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu.
“Kita ucapkan terima kasih kepada perangkat RT/RW atas peran sertanya dalam pembangunan daerah. RT dan RW adalah kepanjangantangan pemerintah, hingga perannya sangat diperlukan,” pungkasnya.