Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta
Dokumen perencanaan pembangunan terkait lainnya.
Menurut Lis, Musrenbang tingkat kota ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tahapan sebelumnya, seperti forum konsultasi publik, Musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga forum perangkat daerah.
“Sinkronisasi program antarperangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat menjadi kunci agar keluaran pembangunan berkualitas dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, arah kebijakan pembangunan yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan tahun 2024–2026 akan diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 sebagai pedoman seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Plh Kepala Bapelitbang Tanjungpinang, Drs. Surjadi, menjelaskan bahwa Musrenbang merupakan amanat undang-undang sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan partisipatif berbasis pendekatan bottom-up.
“Tujuan Musrenbang ini adalah menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah, merumuskan program dan kegiatan beserta pagu indikatif, indikator, target kinerja, serta lokasi pembangunan,” ujar Surjadi.

