Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana berbeda yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa ( 19/01 ).
Konferensi Pers tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju SH SIK, Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra SIK, Kapolsek Bukit Bestari Agung Made Winarta SH SIK, dan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin.
Kapolres menyampaikan, tindak pidana yang diungkap yakni tindak pidana Narkotika, tindak pidana uang palsu dan tindak pidana pembunuhan.
“Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari Kota Batam menuju kota Tanjungpinang”
“Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.30 WIB didepan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Km 8 Tanjungpinang, pelaku atas nama
(YA) laki-laki, 23 tahun, pelajar/mahasiswa, dan (G) Prempuan, 23 tahun, wiraswasta berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kapolres Tanjungpinang.
Barang Bukti yang di amankan ( Foto : Indrapriyadi/ Harianmemokepri.com )
“Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 (lima belas) tahun, ” ungkap AKBP Fernando.
Kemudian tindak pidana berikutnya yakni pembunuhan yang terjadi pada tanggal 11 Januari 2021, hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 pelaku inisial HSL ( 21 ) Karyawan Bengkel Mobil Auto Car Tanjungpinang berhasil diringkus oleh team gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang di Lubuk Baja Kota Batam.
“Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa lain sebagaimana dalam rumusan pasal 339 K.U.H.Pidana atau 365 K.U.H.Pidana ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara”, tutur Kapolres.
Tindak pidana selanjutnya Narkotika, adapun waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada hari Jumat, 08 Januari 2021, pukul 01.00 WIB, di Jl. Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kel. Tanjungpinang Timur Kec. Bukit Bestari.
Barang Bukti antara lain tujuh paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 Gram yang berasal dari LK. MM (Dalam Lidik) dan seperangkat alat hisab sabu / bong. Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu.
Kapolres menyampaikan, dari hasil pemeriksaan 4 orang tersangka diketahui 3 orang diantaranya adalah residivis. Tersangka H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali, HY sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali dan SS sudah pernah dihukum dengan kasus pencurian, penganiayaan, penadahan dan Narkotika. Sedangkan FBM belum pernah dihukum.
“Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, ” pungkas Kapolres.

