“Selain itu penting untuk menumbuhkan budaya menabung pada generasi muda terutama pelajar melalui implementasi satu pelajar, satu rekening dengan program SIMPEL atau Simpanan Pelajar,” terang Hasan.
Sementara itu, Deputi Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Demi Tri Aryadi menambahkan OJK memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor Jasa Keuangan
Seperti Industri Perbankan, Industri Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank seperti Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta melakukan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Dalam hal Perlindungan Konsumen, mengamanatkan agar OJK melakukan tindakan preventif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat
“Termasuk kepada Guru dan ASN terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan seperti produk Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pegadaian dan Industri Keuangan lainnya termasuk kaitannya dengan waspada investasi ilegal,” tutur Demi Tri Aryadi sekaligus Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan
Berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada tahun 2022, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan meliputi pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan, masyarakat Kepulauan Riau sebesar 48,57 persen tingkat inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan) sebesar 87,01%.
Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepulauan Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan.
“Sehingga tidak heran jika masyarakat di Kepulauan Riau banyak terjebak dengan penawaran investasi illegal dan Pinjol ilegal,” ucapnya.
Untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah/Guru di Kota Tanjungpinang terhadap investasi legal dan ilegal, OJK akan menyampaikan materi yaitu pengenalan OJK dan mengenal Investasi Legal dan Ilegal.
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat terhindar dari penawaran yang tidak logis dengan menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi tanpa menyampaikan potensi risikonya.
“Juga pengenalan investasi di Pasar Modal dengan tujuan para peserta dapat mengenal dan memahami wahana investasi di sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK,” pungkas Demi Tri Aryadi.