Tanjungpinang

Pj Walikota Tanjungpinang Buka Pengenalan Investasi Legal/Ilegal Kepada Anak Guru Dan OJK Perwakilan Kepri

14
×

Pj Walikota Tanjungpinang Buka Pengenalan Investasi Legal/Ilegal Kepada Anak Guru Dan OJK Perwakilan Kepri

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan berikan sambutan dalam pengenalan Investasi di Trans Convenstion Centre

“Selain itu penting untuk menumbuhkan budaya menabung pada generasi muda terutama pelajar melalui implementasi satu pelajar, satu rekening dengan program SIMPEL atau Simpanan Pelajar,” terang Hasan.

Sementara itu, Deputi Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Demi Tri Aryadi menambahkan OJK memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor Jasa Keuangan

Baca Juga: Hadapi Brunei Darusaalam Malam Nanti Pada Kualifikasi Piala Dunia, Jika Menang Skuad Garuda Bisa Tambah Poin

Seperti Industri Perbankan, Industri Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank seperti Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta melakukan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Dalam hal Perlindungan Konsumen, mengamanatkan agar OJK melakukan tindakan preventif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Minta Stakeholder Tingkatkan Sinergi Dan Kerjasama

“Termasuk kepada Guru dan ASN terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan seperti produk Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pegadaian dan Industri Keuangan lainnya termasuk kaitannya dengan waspada investasi ilegal,” tutur Demi Tri Aryadi sekaligus Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada tahun 2022, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan meliputi pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan, masyarakat Kepulauan Riau sebesar 48,57 persen tingkat inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan) sebesar 87,01%.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Penemuan Tengkorak Manusia, Ternyata Warga Kelurahan Kampung Bugis

Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepulauan Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan.

“Sehingga tidak heran jika masyarakat di Kepulauan Riau banyak terjebak dengan penawaran investasi illegal dan Pinjol ilegal,” ucapnya.

Baca Juga: Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Seligi Mantab Brata 2023 Oktober Nanti

Untuk meningkatkan pemahaman Kepala Sekolah/Guru di Kota Tanjungpinang terhadap investasi legal dan ilegal, OJK akan menyampaikan materi yaitu pengenalan OJK dan mengenal Investasi Legal dan Ilegal.

Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat terhindar dari penawaran yang tidak logis dengan menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi tanpa menyampaikan potensi risikonya.

Baca Juga: Stiker APC Dipasangkan Pada Kendaraan Angkutan Dalam Razia Gabungan KIR Dishub Tanjungpinang Pada Hari Ketiga

“Juga pengenalan investasi di Pasar Modal dengan tujuan para peserta dapat mengenal dan memahami wahana investasi di sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK,” pungkas Demi Tri Aryadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *