HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemko Tanjungpinang bersama UPT Samsat, PT Jasa Raharja serta sejumlah pihak membahas optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Jumat (11/4/2025) dihadiri langsung Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

Lis Darmansyah, menyoroti bahwa potensi penerimaan pajak kendaraan di daerahnya belum tergarap maksimal, meskipun jumlah kendaraan terus meningkat setiap tahun.

“Ekonomi kita tidak terlalu kuat, tapi kendaraan terus bertambah. Rata-rata satu orang bisa punya tiga kendaraan. Ini indikator penting yang harus kita bahas,” ujar Lis.

Lis menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk Dinas Perhubungan, untuk memperbaiki sistem pengelolaan data kendaraan dan pelayanan publik.

Ia menyebut sejumlah kendala seperti denda pajak, layanan yang belum optimal, serta kendaraan berpelat luar daerah yang belum dimutasi, harus segera diatasi.

Ia juga mendorong langkah konkret agar masyarakat lebih aktif membayar pajak, salah satunya melalui program pemutihan yang dibarengi dengan inovasi layanan yang memudahkan wajib pajak.

Sosialisasi perlu ditingkatkan dengan melibatkan perbankan, media sosial, serta pemanfaatan baliho milik pemerintah kota.

“Banyak kemudahan sudah disiapkan, tapi belum semua masyarakat akrab dengan teknologi. Karena itu, pendekatan konvensional tetap penting. Yang utama, layanan kita harus cepat, nyaman, dan efisien,” tutupnya.

Kepala UPT Samsat Tanjungpinang, M. Hanafiah, menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kini pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung masuk ke kas daerah.

“Opsen pajak memberi peluang besar bagi peningkatan PAD. Karena itu, kami berkomitmen bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang untuk memaksimalkan potensi ini,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, UPT Samsat terdiri dari unsur kepolisian, Jasa Raharja, BRI, dan badan pajak yang terus bersinergi dalam pelayanan.

Razia kendaraan rutin dilakukan sebagai upaya peningkatan kepatuhan, meski terbentur keterbatasan anggaran.

Ia berharap Pemko dapat memberikan dukungan, serta melibatkan RT dan RW dalam proses pendataan dan penagihan.

“Terkadang perpindahan masyarakat terjadi tanpa terdata. Karena itu, kami perlu dukungan dan fasilitasi dari RT dan RW,” katanya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Mochamad Nurul Subekti, melaporkan bahwa pihaknya telah menyalurkan santunan sebesar Rp598 juta kepada 28 korban kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari hingga Maret 2025.

“Dana itu berasal dari iuran masyarakat yang dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Berdasarkan data Jasa Raharja, tercatat sebanyak 898 kendaraan belum melakukan daftar ulang selama triwulan pertama 2025, dengan 290 kendaraan tercatat belum membayar pajak pada bulan Maret.

Total potensi kendaraan di Kota Tanjungpinang mencapai 27.307 unit roda empat dan 103.667 unit roda dua.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala BPPRD Said Alvie, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.